Kaesang Sebut Presiden Prabowo Berhasil Jawab Kritikan soal Makan Bergizi Gratis

BeritaNasional.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dukungan PSI terhadap program-program Presiden Prabowo Subianto. Khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.
Karena itu, Kaesang heran banyak pihak yang nyinyir dengan program MBG dengan alasan seharusnya fokus dengan program di bidang pendidikan.
Namun, Prabowo justru menjawab nyinyiran itu dengan berhasil meluncurkan program Sekolah Rakyat untuk masyarakat miskin.
"Bapak Presiden, kita lihat banyak yang nyinyir. Katanya ngapain sih makan bergizi gratis, mending fokus ke pendidikan aja," ujar Kaesang dalam pidato penutupan Kongres PSI di Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7/2025).
"Namun, Bapak Presiden telah melakukan kedua hal tersebut sekaligus bersamaan," sambungnya.
Menurut Kaesang, dengan program Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo membuka akses pendidikan untuk anak dari keluarga miskin. Dengan program MBG, anak-anak dipastikan mendapatkan gizi yang cukup.
"Lewat Sekolah Rakyat, Bapak Presiden membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Lewat Makan Bergizi Gratis, Bapak pastikan mereka tumbuh dengan gizi yang cukup," ujarnya.
"Ini bukan soal pilih salah satu. Kalau anak lapar, mereka nggak bisa belajar. Dan, kalau nggak sekolah, mereka nggak punya masa depan," tegas putra Presiden ketujuh Joko Widodo ini.
Karena itu, PSI akan mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto. PSI berkomitmen untuk membantu Prabowo mewujudkan visi dan misi untuk menciptakan Indonesia adil, makmur, dan berdaulat bagi seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
"PSI akan terus berada di sisi Bapak Presiden, mendampingi Bapak untuk mewujudkan cita-cita besar bagi bangsa dan negara," ujar Kaesang.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu