Komisi X DPR Setujui Permohonan Naturalisasi 3 Pesepak Bola, Ada Nama Kevin Diks
BeritaNasional.com - Komisi X DPR menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap tiga pesepak bola. Yaitu, Kevin Diks untuk Timnas Indonesia serta Noa Johanna dan Estella Raquel untuk Timnas Putri Indonesia.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornella Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani dalam rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dalam memberikan rekomendasi, Komisi X memberikan beberapa catatan terhadap proses naturalisasi olahragawan. Pertama, harus mempertimbangkan kebutuhan sampai dukungan regenerasi pemain.
"Naturalisasi terhadap olahragawan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis, komitmen olahragawan naturalisasi, kriteria yang jelas dan transparan, pembibitan dan pembinaan jangka panjang, dukungan bagi regenerasi pemain dan evaluasi yang berkelanjutan," ujar Lalu.
Kedua, pemerintah dan PSSI didesak untuk memperhatikan tantangan integrasi sosial budaya bagi pemain naturalisasi. Selain itu, memperhatikan kritik masyarakat yang menganggap naturalisasi pemain menghalangi potensi pemain lokal.
"Mendesak pemerintah dan PSSI untuk memperhatikan tantangan integrasi sosial budaya Indonesia bagi olahragawan naturalisasi dan memperhatikan kritik masyarakat yang menganggap bahwa naturalisasi olahragawan dapat menghalangi potensi olahragawan lokal," kata Lalu.
Selanjutnya, Komisi X akan membawa hasil rapat kerja permohonan rekomendasi kewarganegaraan untuk dibacakan dalam rapat paripurna Selasa, 5 November 2024.
"Komisi X DPR RI mendorong pemerintah dan PSSI agar penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya hasil rapat kerja hari ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 November 2024 untuk diambil keputusan," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu