Sidang Uji Materi UU Pers, Iwakum Soroti Perlindungan Hukum Wartawan yang Masih Lemah

Oleh: Panji Septo R
Senin, 06 Oktober 2025 | 22:49 WIB
Iwakum Minta MK Pertegas Aturan Perlindungan terhadap Wartawan. (Foto/istimewa)
Iwakum Minta MK Pertegas Aturan Perlindungan terhadap Wartawan. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/10/2025).

Dalam persidangan ini, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia masih lemah, meskipun sudah diatur dalam UU Pers.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR menghadirkan perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Fifi Aleyda.

Pemerintah dalam keterangannya menilai Iwakum tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian konstitusional terhadap Pasal 8 dan penjelasannya dalam UU Pers.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menilai pandangan pemerintah tersebut keliru dan tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa pemerintah justru mengabaikan hak konstitusional wartawan yang selama ini menjadi garda depan dalam penyampaian informasi publik.

“Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru,” ujar Ponco di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ponco menegaskan, Iwakum merupakan organisasi profesi yang anggotanya terdiri dari wartawan aktif yang setiap hari meliput isu hukum dan kebijakan publik. Menurutnya, para jurnalis di lapangan masih rentan terhadap intimidasi, pelaporan pidana, hingga gugatan perdata akibat menjalankan tugas jurnalistik.

“Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Ponco.

Ia juga menyoroti pernyataan pemerintah yang menilai Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir. Menurut Ponco, hal itu justru menutup mata terhadap realitas di lapangan.

“Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya ‘perlindungan hukum’ bagi wartawan. Namun perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun yang dijelaskan,” kata Ponco.

Iwakum menilai, permohonan uji materi ini merupakan bentuk perlawanan moral terhadap pelemahan kebebasan pers di Indonesia.

“Bukannya mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya dalam melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran,” tegas Ponco.

Dengan demikian, sidang uji materi ini menjadi sorotan penting bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia. Putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi jurnalis agar terlindungi saat menjalankan fungsi kontrol sosialnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: