Menteri Hukum Terbitkan SK Islah PPP, Mardiono Kembali Jadi Ketum
BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru terkait susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil proses islah internal partai tersebut.
Dalam SK itu, Haji Muhammad Mardiono kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP.
Supratman menjelaskan, penerbitan SK ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya disampaikan PPP kepada Kementerian Hukum terkait perubahan struktur kepengurusan hasil pembahasan internal partai.
“Sebelumnya mereka mengirim surat kepada Kementerian Hukum terkait perubahan susunan kepengurusan hasil diskusi internal. Atau saya sebutkan ini semacam islah ya, atau apapun penyebutannya,” ujar Supratman di Kemenkum, Senin (6/10/2025).
Dalam SK yang baru diterbitkan, selain menetapkan kembali Mardiono sebagai Ketua Umum, Kemenkumham juga mengesahkan Agus sebagai Wakil Ketua Umum, Gus Taj Yassin sebagai Sekretaris Jenderal, dan Fauzan sebagai Bendahara Umum.
Total, ada enam nama yang tercantum dalam keputusan tersebut.
“Dengan keluarnya SK yang baru ini, mudah-mudahan membawa kesejukan bagi keluarga besar PPP,” kata Supratman.
Ia berharap kepengurusan baru segera melengkapi struktur partai agar Kementerian Hukum dapat menerbitkan SK kepengurusan lengkap sesegera mungkin.
“Kami siap untuk segera menerbitkan SK baru begitu susunan lengkapnya sudah disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Supratman juga mengungkapkan bahwa di hadapannya, pengurus baru PPP telah menyampaikan rencana untuk segera menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
Dengan terbitnya SK baru ini, pemerintah berharap dinamika internal PPP dapat mereda dan partai berlambang Ka'bah tersebut dapat kembali fokus pada konsolidasi serta memperkuat perannya dalam sistem politik nasional.
“Tadi disampaikan kepada saya bahwa PPP akan segera menyelenggarakan Mukernas, dan itu akan dilakukan oleh pengurus baru. Waktunya kami serahkan sepenuhnya kepada mereka, tapi kami berharap bisa dilakukan dalam waktu dekat,” tuturnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







