Kerugian Negara Rp1,3 Triliun Akibat Proyek Mangkrak PLTU 1 Kalimantan Barat

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 06 Oktober 2025 | 19:47 WIB
Ilustrasi PLTU. (Foto/doc. PLN)
Ilustrasi PLTU. (Foto/doc. PLN)

BeritaNasional.com -  Tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap bahwa pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak sejak awal, sehingga nilai kerugian negara setara dengan nilai proyek.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK. Ini total kerugian keuangan negaranya itu USD62.410.523 sekarang setara totalnya itu Rp1,3 triliun ya kalau sekarang dengan kurs Rp16,6 ribu,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Tersangka dan Penelusuran Aset

Kasus ini menjerat beberapa tersangka, yakni:

  • Dirut PLN 2008–2019 Fachmi Mochtar
  • Dirut PT BRN Halim Kalla
  • RR
  • HYL

“Jadi kami juga berjalan untuk penelusuran dana dan aset terhadap para pihak. Ada beberapa yang sudah kami dapatkan, mungkin nanti kami akan rilis kemudian,”  jelas Cahyono.

Tim penyidik juga menelusuri indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena proyek ini melibatkan subkontraktor PT Praba, yang diduga menjadi sumber penyimpangan mulai dari penggunaan alat underspec hingga pembayaran yang tidak transparan.

Masalah Tenaga Kerja Asing dan Kompleksitas Proyek

Proyek ini semakin kompleks karena pelibatan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China tanpa izin resmi bekerja di Indonesia. Hal ini menimbulkan protes dari pekerja lokal dan akhirnya membuat TKA tersebut dikembalikan dan dideportasi.

“Sehingga pekerja China ini dikembalikan di ekstra di deportasi,” tambah Cahyono.

Cahyono menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya terkait korupsi, tetapi juga menyangkut kompleksitas pengelolaan proyek, penggunaan subkontraktor, dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: