Halim Kalla Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar, Bersama Mantan Dirut PLN
BeritaNasional.com - Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) resmi menetapkan Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.
Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Dirut PLN 2008–2019 Fachmi Mochtar, serta pihak swasta berinisial RR dan HYL.
“Tanggal 3 Oktober kita tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama ini tersangka FM, artinya di sini yang bersangkutan beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya (HYL),” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, para pihak tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas perkara.
“Kalau untuk di tahan kami belum, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara itu sendiri. Nanti juga berjalan, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan teman-teman jaksa mengenai konstruksi perkara ini, mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” jelas Cahyono.
Untuk mencegah pelarian, pihak kepolisian telah melakukan pencegahan terhadap para tersangka. Selain itu, penyidik tengah mendalami sejumlah pihak lain yang diduga menerima aliran uang dari kasus ini.
“Dari penelusuran kami ada beberapa pihak yang menerima aliran uang, namun untuk mendalami dan menyempurnakan kami perlu juga beberapa alat bukti. Mungkin akan kami rilis pada kemudian hari. Ada beberapa pihak,” tambah Cahyono.
Sejarah Penanganan Kasus
Awal kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021.
Namun, karena keterbatasan anggaran penyidikan dan risiko kerawanan tersangka, Kortastipidkor mengambil alih kasus ini pada 13 November 2024.
“Kami hanya melihat daripada saat itu adalah dirut ya dirut PLN ini lebih kepada pertimbangan teknisnya, tapi juga kami melihat kecepatan juga, sehingga kami join lah itu. Tidak ada yang melihat yang lain,” tandas Cahyono.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




