Kasus Judi Online di Komdigi, Anggota Komisi I DPR Desak Lakukan Hal Ini
BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mendorong mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu diusut dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Yulius, kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ini perlu dibuka seluruh keterlibatan stakeholder yang ada di kementerian.
"Kita terus buka kita terus dorong agar kasus ini memang menjadi pintu pembuka seluruh kasus yang ada. Dan keterlibatan dari seluruh stakeholder yang ada di Komdigi. Kalau itu sampai ke mantan menteri ya kita buka sampai ke sana bu," katanya saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Yulius mendukung penyidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Ia bahkan memuji langkah cepat Menteri Meutya dalam merespon kasus yang melibatkan anak buahnya.
"Saya mendukung apa yang disampaikan dan kaitannya dengan proses penyidikan yang dilakukan sekarang terus berlanjut. Saya mendukung sepenuhnya dan langkah langkah yang sudah diambil oleh Kementerian Komdigi saya kira sudah tepat dan benar," katanya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menonaktifkan 11 pegawainya yang terlibat kasus judi online. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkap bahwa terbuka peluang jumlah pegawai yang dinonaktifkan bakal bertambah.
Saat ini Kementerian Komdigi tengah melakukan verifikasi nama-nama yang terlibat kasus judi online. 11 nama yang sudah dinonaktifkan telah melalui proses verifikasi.
Sampai saat ini Kementerian Komdigi masih belum mendapatkan nama-nama jelas pegawainya yang menjadi tersangka di kepolisian.
"Dari nama-nama yang sebetulnya ditahan oleh polisi sebetulnya kami tidak tahu persis namanya hanya nama singkatan yang mengetahui persis adalah kepolisian. Tapi yang sudah terverifikasi yang sudah pasti namanya AB, tapi ada yang nama belakangnya sama jadi kami verifikasi dulu. Sehingga untuk saat ini masih 11 tapi tidak menutup penonaktifan akan dilakukan bertambah," ujar Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Meutya mengatakan, apabila sudah tujuh dan dan keluar surat penahanan dari kepolisian maka Kementerian Komdigi akan melakukan pemberhentian sementara sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau sudah 7 hari dan surat penahanan sudah keluar secara resmi maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS," kata politikus Golkar ini.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu