Revisi UU DKJ, DPR: Ini Bukan Titipan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 12 November 2024 | 15:26 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Beritanasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan. Undang-undang ini direvisi supaya tidak ada kekosongan hukum di kemudian hari.

"Jadi ini bukan titipan memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Hal ini sambung dia merupakan upaya yang harus dilakukan pemerintah dan DPR, khususnya dalam menghadapi agenda Pilkada Jakarta 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi akan dilangsungkan.

"Jadi paling tidak agar ke depan pemilihan-pemilihan seperti pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR RI DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum jadi direvisi sedikit itu cuman dibatasi jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan," terangnya.

Ia juga mengatakan revisi ini dilakukan secara terbatas yang bertujuan menutup kekosongan hukum serta produk hasil pilkada nantinya tidak memiliki cacat hukum.

"Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut. Jadi tidak ke mana-mana. Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum," ungkapnya.

Politisi partai Golkar ini juga menambahkan jika revisi tidak dilakukan maka kecacatan hukum terhadap hasil demokrasi di dalam pilkada akan dipertanyakan dan bisa menimbulkan gugatan. 

"Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: