Bawaslu Soroti Isu Penegakan Keadilan Pemilu dan Pilkada
BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut ada beberapa isu krusial yang masih menghambat efektivitas penegakan keadilan dalam kontestasi Pemilihan di Indonesia.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan perbedaan pemahaman dan persepsi antarlembaga terkait penanganan masalah hukum pemilu telah mendistorsi efektivitas tata kelola keadilan pemilu dan pilkada.
“Masih terjadi perbedaan pemahaman dan persepsi antarlembaga yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pemilu dan pilkada yang mendistorsi efektivitas tata kelola keadilan pemilihan," kata Bagja dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, Bagja juga menyoroti masalah waktu yang terbatas untuk penguatan kompetensi penegakan hukum bagi pengawas pemilu dan pilkada.
Menurut dia, sempitnya waktu yang tersedia dari proses rekrutmen hingga dimulainya tahapan pemilu menyebabkan pengawasan yang kurang maksimal, terutama karena tidak semua pengawas pemilu dan pilkada memiliki latar belakang pendidikan hukum.
"Untuk itu, ke depan, perlu lebih banyak penyelenggara pemilu yang memiliki pemahaman hukum," ungkap dia.
Lebih lanjut, Bagja juga mengkritisi kecenderungan sebagian pihak yang memanfaatkan berbagai saluran yang diatur oleh regulasi untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap proses dan hasil pemilu atau pilkada.
Hal ini, kata dia, berdampak pada berlarutnya proses penegakan hukum, penyelesaian yang tidak efektif, serta memicu ketidakpastian hukum.
Dia juga mengungkapkan masalah lain terkait pengawasan pemilih, khususnya terkait pembatasan akses data dan dokumen yang dialami pengawas pemilu.
"Kita (Bawaslu) tidak sedang mencari kesalahan KPU. Justru kita berharap KPU bekerja sesuai prosedur karena itu malah meringankan kita dan jadi bisa fokus mengawasi yang lain seperti politik uang," tandasnya.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu