RUU Pemilu Akan Dibahas Melalui Metode Kodifikasi, Gabungkan UU Pilkada dan Partai Politik

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengungkap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan mengatur sejumlah regulasi kepemiluan termasuk di dalamnya tentang Undang-Undang tentang Pilkada.
Maka itu penyusunan RUU Pemilu akan menggunakan kodifikasi untuk menggabungkan sejumlah undang-undang terkait kepemiluan.
"Kalau semangat kita melakukan perubahan undang-undang pemilu itu dengan memasukkan juga undang-undang pilkada ke dalamnya dan undang-undang partai dalam metode kodifikasi sesuai dengan Undang-Undang RPJMN Nomor 59/2024," ujar Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan pemilu dan pilkada harus dalam satu rezim hukum. Misalnya kewenangan KPU dan Bawaslu dalam menjalani pemilu dan pilkada sudah sama.
"MK sendiri mengatakan pemilu itu tinggal satu rezim, tidak ada lagi rezim pilkada. Yang ada ya rezim pemilu. Kewenangan Bawaslu dalam pilkada pun sekarang sudah sama dengan kewenangan Bawaslu di pemilu," ujar Arse.
Hal itu menjadi pertimbangan RUU Pemilu harus menggunakan metode kodifikasi untuk memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik dalam satu undang-undang.
"Jadi kita harus berpikir bahwa perubahan UU Pemilu ini juga perlu memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah undang-undang dalam metode kodifikasi," jelasnya.
Politikus Golkar ini berharap RUU Pemilu bisa segera dikerjakan pada tahun 2026. RUU Pemilu saat ini sudah masuk Prolegnas Prioritas DPR 2026.
Ia mengatakan, RUU Pemilu dibahas jauh-jauh hari dari penyelenggaraan pemilu agar bisa fokus secara mendalam.
"Kita akan bisa lebih fokus dan memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut," ucapnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu