Pimpinan DPR Bicara Peluang 3 UU Terkait Pemilu Digabungkan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 25 September 2025 | 08:11 WIB
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengungkap potensi tiga undang-undang terkait kepemiluan dibahas dalam satu kodifikasi undang-undang. Tiga undang-undang itu adalah RUU Pemilu, RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.

"Nah, apakah nanti apa tiga undang-undang ini karena sangat saling beririsan itu dikodifikasi menjadi satu undang-undang atau seperti apa, kan, nanti kita lihat proses revisi undang-undang pemilu Pilkada maupun parpol itu dimulai," kata Saan kepada wartawan, dikutip Kamis (25/9/2025).

Saan menjelaskan tiga undang-undang tersebut masih satu rumpun. Bahkan, sudah ada putusan MK yang menegaskan bahwa Pilkada masuk rezim UU Pemilu. Maka itu, ia menilai bisa saja undang-undang ini nantinya digabung dalam satu undang-undang .

"Kenapa enggak enggak bisa disatukan? Jadi ini, kan, kenapa harus dipisah? dari sisi efektivitas, dari sisi efisiensi, pasti banyak. tidak perlu merekrut lagi penyelenggara ad hoc dan lain sebagainya," jelasnya.

Namun, Saan menyerahkan keputusan pada saat RUU ini dibahas mulai tahun 2026. RUU Pemilu, RUU Pilkada dan RUU Partai Politik sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Selain itu ada kebutuhan undang-undang ini direvisi karena dua pemilu sebelumnya menggunakan undang-undang yang sama dan tidak ada revisi.

"Prioritas karena ini kan penting, karena nanti akan digunakan juga kan, gitu. Jadi ini akan mengatur semua hal. Soal partai, soal pilkada, bahkan terkait RUU Pemilu itu sendiri ya. Karena dua kali pemilu ini kan tidak dilakukan revisi. Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 itu kan menggunakan undang-undang yang digunakan pada saat pemilu sebelumnya ya, jadi belum ada revisi kecuali direvisi oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Saan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: