KPK Optimis Hakim PN Jaksel Akan Dukung Proses Hukum Paman Birin
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mendukung proses hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin).
Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, merespons sidang praperadilan melawan Paman Birin terkait kasus suap proyek di Kalsel.
"KPK yakin hakim mendukung proses hukum yang telah berjalan dan akan bertindak secara objektif dan independen dalam memutus perkara," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Dirinya juga meyakini masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi, khususnya terkait perkara yang melibatkan orang nomor satu di Kalsel tersebut.
"Untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus pengoptimalan asset recovery," tuturnya.
Ia merasa dukungan masyarakat besar karena perkara bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, korupsi yang diduga dilakukan Paman Birin merugikan masyarakat.
"Terkait dugaan suap pada beberapa proyek pengadaan ini, berdampak langsung terhadap kemajuan pembangunan dan ekonomi masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Paman Birin muncul ke publik dengan memimpin apel para ASN setelah sempat menghilang. Dalam apel itu, dia mengenakan pakaian dinas untuk memimpin apel.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus suap proyek di Kalsel. Paman Birin diduga menerima fee terkait 3 pekerjaan proyek.
Di antaranya, pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan gedung samsat.
Keenam tersangka tersebut, yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel Yulianti Erynah (YUL).
Kemudian, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Adapun tersangka pemberi dalam kasus ini merupakan pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu