KPK Dalami Diskresi Pembagian Kuota Tambahan Haji Lewat Kakanwil Kemenag Jateng

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab di Gedung Merah Putih (Beritanasional/Panji)
Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab di Gedung Merah Putih (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah Saiful Mujab terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan itu untuk mendalami mekanisme pembagian kuota tambahan yang berdampak pada haji reguler.

“Dalam pemeriksaan hari ini, yang bersangkutan diperiksa terkait dengan jabatan sebelumnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurut Budi, penyidik mendalami aspek penyelenggaraan ibadah haji reguler karena kuota tersebut turut terdampak oleh adanya diskresi dalam pembagian kuota tambahan. 

“Kuota haji reguler yang semestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan mendapat 92 persen, dengan adanya diskresi itu kemudian berkurang menjadi 50 persen,” terangnya.

Kemudian, sambung dia, KPK juga menelusuri bagaimana mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut bisa berubah menjadi komposisi masing-masing 50% antara haji reguler dan haji khusus. 

“Penyidik menggali pengetahuan-pengetahuan dari para saksi, termasuk yang diperiksa hari ini,” tutur Budi.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Saiful Mujab melengkapi keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang sudah dimintai keterangan. 

“Karena dari kuota haji tambahan ini ada yang masuk ke reguler dan ada yang masuk ke haji khusus yang dikelola oleh PIHK atau biro travel, maka penyidik memeriksa kedua pihak, baik dari Kemenag maupun dari penyelenggara haji khusus,” tandas Budi.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: