Layanan Lapor Mas Wapres Inisiatif Gibran
BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, layanan Lapor Mas Wapres merupakan inisiatif Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kalau bentuknya ya dari pak wapres tapi bahwa semangatnya komitmennya itu menjadi semangat kita bersama-sama," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Gibran menurutnya tidak secara langsung berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto dalam membuat kebijakan Lapor Mas Wapres. Tetapi langkah ini baik karena menghilangkan sekat komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
"Kalau secara langsung tidak ya tapi bagi kami itu semangat yang baik. Pemerintahan ini ingin mendengarkan semua membuka sekat-sekat komunikasi pemerintah dengan masyarakat secara langsung," ujarnya.
"Seluruh mekanisme kita coba jajaki melalui struktur kementerian kita mempererat komunikasi sebagaimana beliau sampaikan kita mesti meninggalkan hal hal yang feodal dan birokratis itu," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka kanal pengaduan masyarakat yang bisa diakses langsung oleh masyarakat dengan mendatangi Istana Wakil Presiden maupun pesan WhatsApp. Hal ini berlaku sejak mulai Senin (11/11/2024).
Layanan yang diberi nama Lapor Mas Wapres itu diumumkan kepada publik melalui akun Instagram @gibran_rakabuming yang diunggah, Minggu (10/11/2024)
"Mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum," ujar dalam keterangan foto.
Dalam akun tersebut Gibran juga mempersilakan masyarakat melapor untuk datang secara langsung ke Istana Wakil Presiden Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Jakarta Pusat.
Layanan laporan ini dibuka pada Senin hingga Jumat, jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain itu, Wapres juga memfasilitasi laporan via WhatsApp di nomor 081117042207, sebagai alternatif laporan.
"Saya juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster," tukasnya
5 bulan yang lalu
DUNIA | 13 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu