Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Terkait Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
BeritaNasional.com - Polisi menetapkan R (43), sopir truk tronton bernopol B 9910 JIN, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang dan melukai 29 orang lainnya di Tol Cipularang KM 92, Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (11/11/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang kuat, yang menunjukkan kelalaian R dalam mengemudi hingga menyebabkan truknya menabrak 16 kendaraan lainnya.
"Dapat disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk menjaga jarak dan pengereman. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer, pada Kamis, 14 November 2024," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purwakarta pada Jumat (15/11/2024).
Jules menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi karena sopir truk tidak mengantisipasi jarak aman dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama saat melaju di jalan yang menikung dan menurun.
"Truk Hino atau truk trailer yang datang dari arah Bandung menuju Jakarta menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan akibat antrean di jalan menikung dan menurun," jelasnya.
Setelah kecelakaan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan 12 saksi dan dua saksi ahli. Hasil olah TKP mengungkapkan adanya bekas rem di jalan yang dicurigai sebagai bekas rem dari trailer. Bekas rem itu terdeteksi sepanjang 30 meter dan terletak 200 meter sebelum titik tabrakan.
Selain itu, pemeriksaan pada truk menemukan bahwa perseneling truk berada di posisi 5, dengan indikator tekanan angin rem bagian depan dan belakang menunjukkan posisi yang tidak normal setelah kejadian.
Kendati demikian, tidak ditemukan adanya kebocoran angin pada sistem rem atau kerusakan pada komponen rem lainnya. Selain itu, kondisi kampas rem menunjukkan tanda-tanda pernah terlalu panas, yang dapat mengindikasikan masalah pada sistem rem sebelum kecelakaan terjadi. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kompresor dan sistem rem lainnya dalam kondisi baik.
Jules juga menambahkan bahwa truk trailer yang terlibat dalam kecelakaan itu tercatat masih dalam kondisi laik jalan berdasarkan pemeriksaan dokumen.
Rouf dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LAJ), yakni Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, dan 1, serta Pasal 310 ayat 4, 3, 2, dan 1. Dia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu