Polda Metro Gagalkan Peredaran 389 Kg Narkoba Jaringan Afganistan, 2 Pelaku Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 November 2024 | 17:36 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah, depan) mengungkapkan kasus peredaran narkoba jaringan Afganistan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah, depan) mengungkapkan kasus peredaran narkoba jaringan Afganistan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dari Afghanistan dengan total barang bukti yang disita 389 kilogram sabu-sabu siap edar.

“Kita lihat ada 389 kg. Ini jaringan internasional Afganistan-Jakarta,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam jumpa pers pada Rabu (20/11/2024).

Barang bukti yang cukup besar itu, kata Karyoto, bila diestimasikan bisa mencapai Rp 583 miliar. Barang bukti ini sangat berdampak buruk terhadap 2,2 juta jiwa generasi bangsa. 

“Sebagai akibatnya, generasi muda jelas tidak akan produktif. Kalau dia belajar putus di tengah jalan kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menangkap dua orang inisial MS (30) dan CR (34) selaku kurir. Keduanya ditangkap di dekat Kampung Ambon, daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024).

MS dan CR turut diperintahkan oleh seorang yang merupakan bandar untuk membawa mobil berisikan paket sabu-sabu dari Jakarta menuju Sukabumi.

“Berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang dengan inisial yang sekarang DPO untuk mengambil dan selanjutnya membawa mobil boks berisi narkotika jenis sabu-sabu ke Jakarta,” tuturnya.

Lebih jauh, Karyoto mengungkap pihaknya belum selesai dengan penangkapan kedua tersangka ini. 

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan berkaitan dengan kasus tersebut.

"Pada kesempatan ini, ada jaringan yang belum tuntas. Masih ada pengendali yang belum tertangkap. Kami jadikan DPO, inisial tidak disebut karena kalau disebutkan tentu akan membuat orang itu tahu dan orang itu kabur jauh-jauh," tandas Irjen Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Intinya, jaksa akan menuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata jenderal bintang dua ini.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: