Terkait Pemindahan Mary Jane, Menkum Bicara Peluang Pertukaran Tahanan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 November 2024 | 08:15 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Bachtiar).
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Proses negosiasi oleh pemerintah Indonesia masih dilakukan dengan pemerintah Filipina. Guna membahas keputusan rencana pemulangan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Terkait rencana itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengaku skenario pemulangan terpidana ke negara asal bisa menjadi daya tawar bagi Indonesia melakukan hal yang sama.

“Kami pernah bertemu dengan Dubes Australia. Kami juga meminta warga negara Indonesia yang ada di luar, sedapat mungkin juga itu bisa, kalau terjadi pertukaran,” kata Supratman kepada awak media, dikutip Kamis (21/11/2024).

Namun, Supratman mengatakan jika mekanisme pertukaran terpidana seperti itu masih dalam pengkajian. Sehingga sampai dengan saat ini belum ada keputusan yang diambil pemerintah Indonesia.

“Tapi kan mekanismenya lagi kami kaji nih, kami lagi kaji bersama, belum ada keputusan sama sekali. Tapi kami sudah menyampaikan hal yang sama,” jelasnya.

“Bahwa harusnya prinsip resiprokal (saling menolong) itu bisa berjalan. Jadi kami sudah menawarkan itu juga,” tambah dia.

Maka dari itu, Supratman mengatakan saat ini pembahasan khusus untuk pemulangan narapidana masih dalam tahap pengkajian dengan mencoba berbagai skenario yang paling baik bagi kerjasama antarnegara.

Karena permintaan pemulangan terpidana, tidak hanya dari Filipina untuk Mary Jane. Melainkan ada Australia, Prancis, UK (Inggris) yang juga meminta hal sama untuk dapat memulangkan terpidana asal negaranya yang ditahan di Indonesia.

“Prinsipnya bahwa kalaupun nanti kami lakukan upaya permintaan yang disampaikan oleh para duta besar. Prinsipnya satu, mereka harus mengakui sistem hukum dan hukum yang berlaku di kita,” jelasnya.

Sementara untuk saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan pemulangan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso masih dalam proses negosiasi. 

Oleh sebab itu, Mary Jane saat ini masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Penahanan dilakukan sejak, Mary Jane ketahuan membawa 2.6 kg heroin pada April 2010.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: