Data Baru Perputaran Uang Hasil Judi Online Capai Rp 900 T Selama Tahun 2024

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 November 2024 | 17:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (BeritaNasional/Panji).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengupdate perputaran uang judi online (Judol) di Indonesia mencapai Rp900 triliun sepanjang 2024 ini.

"Perputaran judi online yang ada di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024," kata BG di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).

BG mengatakan perputaran uang itu, berasal dari 8,8 juta masyarakat yang terpapar menjadi pemain judi online. Mereka mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah.

"Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia, yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah,” kata BG.

Lebih lanjut, BG merincikan dari data tersebut ada puluhan ribu pemain judi online yang berasal dari Anggota TNI/Polri, pegawai swasta, dan lain-lain.

“Ada 97.000 anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online, 80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun," kata dia.

Sementara dari, Bank Indonesia (BI) ternyata telah melakukan pembekuan terhadap 7.500 rekening. Ribuan rekening itu dibekukan karena terindikasi menjadi penampungan hasil judi online.

"Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," ucap Deputi Gubernur BI, Juda Agung.

Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem yang digunakan untuk memfasilitasi judi online. 

Di mana dari, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya akan dikirimkan ke industri keuangan. Sehingga bisa dilakukan antisipasi, seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.

"Rekening Itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," jelasnya. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: