Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Ike Farida Mengaku Tak Tahu soal Sumpah Novum
BeritaNasional.com - Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pleidoi tersebut disampaikan Ike dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Dalam nota pembelaannya, terdakwa menyatakan tidak terlalu memahami hukum litigasi atau proses penyelesain sengketa hukum di pengadilan.
"Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi," kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak memahami jika pengajuan bukti baru atau novum dalam sebuah perkara harus ada pengambilan sumpah.
"Dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," ujar terdakwa.
Adapun Ike Farida pernah menangani perkara litigasi pada 2005 silam. Saat itu ia menggugat perusahaan produsen minuman sebesar Rp 60 miliar di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa.
JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.
"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," ujar Hakim Ketua.
Adapun surat tuntutan Jaksa berisi pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.
Jaksa membacakan seluruh keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam tahap pembuktian.
"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," ucap Jaksa.
Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan tindak pidana sumpah palsu.
"Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida," kata Jaksa.
Sementara itu, terdakwa Ike Farida mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa. Ia berharap Jaksa dapat mencabut tuntutannya setelah penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
"Jadi saya sangat kecewa sekali karena tuntutannya maksimal. Biasanya 242 tidak seperti itu. Ini dituntut 1,5 tahun," ujar Ike seusai persidangan.
"Saya berharap, nanti ketika tim kuasa hukum akan memberikan pleidoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki tuntutannya, penuntut umum akan mengeluarkan tuntutan lagi dengan tuntutan semoga saya tidak bersalah," pungkas dia.
Ida Farida sudah membuka kantor praktik hukum dengan mendirikan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002, dan ia sendiri Doktor dibidang hukum yang mengajar di perguruan tinggi. Jadi Pleidoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk diakal.
Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-cola sebesar 60 Miliar di Pengadilan Jakarta Selatan dan dinyatakan kalah.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 5 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 6 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu