Harga Emas Naik Rp 21.000, Tembus Rp 1.541.000 Per Gram pada 23 November 2024

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 23 November 2024 | 10:19 WIB
Ilustrasi harga emas. (Foto/Freepik)
Ilustrasi harga emas. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 23 November 2024. Emas Antam tercatat naik sebesar Rp 21.000 per gram, dengan harga terbaru mencapai Rp 1.541.000 per gram. Kenaikan ini terpantau berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia pada pukul 10.00 WIB.

Selain harga emas per gram, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan yang cukup besar. Harga buyback untuk emas Antam pada 23 November 2024 tercatat Rp 1.397.000 per gram.

Pajak Buyback Emas Antam

Bagi pembeli yang berniat menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, transaksi dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22). Pemegang NPWP akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan non-NPWP akan dikenakan pajak sebesar 3%. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Harga Emas Batangan Antam Berdasarkan Pecahan (23 November 2024)

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per pecahan yang tercatat di situs Logam Mulia pada hari ini:

0,5 gram: Rp 820.500

1 gram: Rp 1.541.000

2 gram: Rp 3.026.000

3 gram: Rp 4.519.000

5 gram: Rp 7.509.000

10 gram: Rp 14.940.000

25 gram: Rp 37.187.500

50 gram: Rp 74.255.000

100 gram: Rp 148.390.000

250 gram: Rp 370.587.500

500 gram: Rp 740.875.000

1000 gram: Rp 1.481.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong pajak akan diberikan untuk transaksi pembelian emas batangan.

Kenaikan Harga Emas dan Pertimbangan Investasi

Kenaikan harga emas ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi investor atau individu yang berencana membeli emas batangan sebagai bentuk investasi. Sebelum melakukan transaksi pembelian atau penjualan kembali, pastikan untuk memperhitungkan pajak yang berlaku, agar investasi emas Anda dapat berjalan dengan lancar dan menguntungkan.

 

Novita Dwiyanti/Magangsinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: