Aktris Senior Rahayu Effendi Berpulang
BeritaNasional.com - Ibunda Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Siti Rahayu Effendi dikabarkan meninggal dunia pada Kamis dini hari. Aktris kawakan tersebbut meninggal dunia di Jakarta tepatnya di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) pada pukul 04.38 WIB.
Kabar duka ini diunggah putri dari Dede Yusuf, Kaneishia Lathifa Zahra melalui akun Instagram miliknya.
"Mohon doanya agar amal dan ibadah almarhumah diterima Allah SWT, serta diampuni segala khilafnya," kata Kaneishia dalam unggahannya.
Ibu dari politisi Partai Demokrat yang juga aktris laga ini merupakan aktris kelahiran Bogor Jawa Barat 1942. Almarhumah mengembuskan nafas terakhirnya di usia 82 tahun.
Dalam unggahan itu juga Kaneishia juga menuliskan rasa cinta pada neneknya tersebut.
"I love you Nin Ayu, Always," tulisnya.
Kabar duka tersebut juga dibagikan dari unggahan Dede Yusuf dalam akun Instagram resminya.
Dede mengunggah ucapan belasungkawa dari DPC Demokrat Kabupaten Bandung atas wafatnya Siti Rahayu Effendi.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II itu juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jawa Barat.
"Mohon dimaafkan," kata Dede Yusuf dalam unggahannya tersebut.
Dikutip dari Wikipedia almarhum Rahayu Effendi memulai kariernya sebagai penari di Istana Bogor dan pernah juga menjadi pramugari Garuda. Pertama kali terjun sebagai pemain drama. Ketika Lasmijah Hardi mengadakan pertunjukan Sumpah Palapa di Bali Room Hotel Indonesia, ia ikut ambil bagian. Kemudian ia aktif dalam teater besutan lmarhum WS Rendra. Karirnya terus melesat dengan bermain di berbagai film yang meledak di pasaran pada masanya.
Almarhum pernah dinominasikan dalam film Pacar Pilihan pada FFI tahun 1975. Selain itu ia pernah juga menjadi pengurus Dewan Pertimbangan Organizasi PPFI untuk periode 2001 - 2004 di Jakarta.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu