Penembakan Anak di Semarang, Kapolres: Saya Siap Menerima Konsekuensi Dari Peristiwa Ini
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus kematian siswa SMKN 4 Semarang, Gamma. Rapat tersebut digelar hari ini, Selasa (3/12/2024).
Dalam rapat ini, Irwan menyampaikan siap bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya yang telah menembak mati Gamma.
"Dan atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksesif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab," ujar Irwan di hadapan Komisi III DPR.
Ia menegaskan siap dievaluasi sebagai Kapolres Semarang. Ia juga siap menerima konsekuensi apa pun dari peristiwa ini.
"Saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," cetusnya.
Ia pun turut menyampaikan belasungkawa atas kematian Gamma akibat tindakan tidak profesional oleh anggota Polres Semarang Jawa Tengah.
Irwan menyampaikan mohon maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat atas peristiwa penembakan tersebut.
"Yang kedua, kami sebagai atasan brigadir R, dalam kesempatan ini memohon maaf sebesar-sebesarnya kepada seluruh masyarakat khususnya warga semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," katanya.
Sebelumnya terjadi penembakan siswa SMK oleh personel Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, terjadi pada 24 November 2024 di Pusponjolo, Ngaliyan Semarang. Korban tewas dalam insiden ini adalah GRO (17), siswa kelas IX Teknik Mesin di SMK Negeri 4 Semarang.
Menurut keterangan resmi Polrestabes Semarang, peluru mengenai pinggul korban. GRO sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Jenazah korban dimakamkan di Sragen Jawa Tengah.
Selain GRO, dua remaja lain turut menjadi korban penembakan, tetapi keduanya selamat meski mengalami luka. Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah senjata tajam, seperti golok dan celurit, yang diduga digunakan para remaja itu untuk tawuran.
Polrestabes Semarang telah memeriksa 12 saksi pada penembakan tersebut. Sebagian besar saksi masih berusia remaja. Dari hasil pemeriksaan, satu orang, yakni MPL (20), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran tersebut.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 14 jam yang lalu