Soal Tudingan Tak Beri Undangan Pencoblosan, KPU DKI Persilakan Kubu Ridwan Kamil-Suswono Lapor DKPP

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:16 WIB
Gedung KPUD DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung KPUD DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta buka suara soal tudingan formulir C6 atau undangan pencoblosan yang tak disebarkan kepada para pemilih di Ibu Kota.

Adapun dugaan itu dilontarkan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Jakarta 2024 Ridwan Kamil-Suswono.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, dia mempersilakan kubu Ridwan Kamil-Suswono melapor ke pihak yang berwenang. Dia tak masalah jika KPU DKI diadukan.

"Kami lembaga pelayanan, siapapun yang berkeberatan dengan layanan kami atau tidak puas layanan kami, saya rasa ada prosedurnya, yang pasti kami akan mempersiapkannya," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Wahyu berujar, dia juga tak ambil pusing jika dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, Wahyu yakin dia sudah menjalankan pesta demokrasi sesuai aturan yang ada.

"KPU terima apa saja, mau dilaporkan ke DKPP kami siap juga, dilaporkan ke mana saja kami siap. Yang penting kami yakin sudah menjalankan sesuai peraturan yang ada," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena penyelenggaraan Pilgub Jakarta 2024 yang diduga banyak kejanggalan.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco mengatakan, banyak warga yang tak mendapatkan formulir C6 atau undangan mencoblos pada pekan lalu. Menurutnya, hal ini membuat angka partisipasi masyarakat di Pilgub Jakarta 2024 rendah.

"Kami akan melaporkan ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya KPU dalam menjalankan tupoksinya dalam Pilkada kemarin," kata Baco kepada wartawan, dikutip Selasa (3/12/2024).

Baco berujar, formulir C6 pada Pemilu sebelumnya selalu dibagikan oleh Ketua RT atau RW. Namun, kali ini undangan pencoblosan justru dibagikan oleh KPPS.

"KPPS kepengetahuannya terhadap warga sangat lemah dibandingkan dengan RT dan RW, ditambah lagi TPS yang biasanya isinya 300 orang sekarang isinya 600 orang sehingga KPPS yang tidak terlalu paham mengenai orang-orang yang nyoblos di TPS tersebut," ujar Baco.

"Ditambah lagi kuotanya yang dari 300 menjadi 600, membuat KPPS kewalahan, membuat KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan atau mengantarkan formulir C6 tersebut," sambungnya.

Tak hanya itu, ketidak profesionalan KPU ini terlihat dari warga yang mendapatkan formulir C6. Baco menyebut bahwa para KPPS itu terlambat membagikan undangan pencoblosan.

"Yang menerima (formulir C6), yang seharusnya (diterima) 2, 3, 4 hari sebelum Pilkada, hari ini mereka rata-rata terimanya adalah 1 atau 2 minus H atau sebelum Pilkada. ini salah satu faktor utama yang membuat kurangnya partisipasi peserta atau warga DKI Jakarta di Pilkada kemarin," ucap Baco.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: