Alasan Pria Cina Tertarik untuk Jadikan Wanita Indonesia ‘Pengantin Pesanan’

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:13 WIB
Polisi Bongkar Praktik Pengantin Pesanan. (BeritaNasional/Bachtiar).
Polisi Bongkar Praktik Pengantin Pesanan. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Polisi mengungkap alasan pria warga negara (WN) Cina tertarik membeli wanita Indonesia melalui para sindikat 'mail order bride' atau pengantin pesanan untuk nantinya dibawa ke negerinya.

“Kenapa kami dapat infonya, karena kami kebetulan warga negara Cina yang sempat kita periksa dia bilang, untuk menikah di Cina itu sangat mahal,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah dikutip Sabtu (7/12/2024).

Sehingga, Syarifah mengatakan alasan dari Pria Cina membeli wanita Indonesia dengan memakai modus 'mail order bride'. Karena dianggapnya biaya pernikahan di Indonesia murah dan biaya menghidupi tidak mahal.

“Jadi dia mau dari Indonesia karena biaya pernikahan dan kehidupan warga negara Indonesia itu tak terlalu tinggi,” ujarnya.

Sementara dari korban wanita Indonesia, Syarifah mengatakan, mereka terpedaya janji-janji para tersangka yang memang mencari wanita untuk disalurkan. Dengan memanfaatkan kondisi ekonomi para korban yang rata-rata menengah ke bawah.

“Jadi kenapa para korban ini mau menjadi pengantin pesanan. Karena gini, ketika seorang warga negara Indonesia yang mungkin kehidupannya menengah ke bawah ditawarkan untuk menikah dengan pihak warga negara asing. Itu kan senang ya dengan diberikannya materi,” kata dia.

“Jadi bukan cuma para pihak pelaku aja diberi materi. Tapi pengantin pria pun memberikan sejumlah dana untuk keluarga korban dan maupun korban,” sambungnya.

Dari hasil pendalaman, pria WN China pun memberikan sejumlah dana kepada orang tua korban untuk menikahi korban. Dalam beberapa kasus, hubungan antara WN China dan korban berjalan layaknya menjalin hubungan pada umumnya.

“Jadi mereka kayak diajak pacaran dulu gitu. Pacaran dulu dikasih materi dan mereka bukan tergiur sih, kayak tumbuh juga sih rasa cinta gitu. Tumbuh rasa cinta baru nanti mereka datang ke Indonesia melakukan pernikahan,” ucapnya.

Namun demikian, Syarifah masih mendalami terkait dampak dari kejahatan ini yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena tidak ada yang bisa menjamin kondisi wanita Indonesia ketika dibawa WN Cina.

“Sampai disana kami belum pengembangan yah. Karena kami masih mendalami yang disini karena ada beberapa pihak terkait,” tuturnya.

9 Orang Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Di mana warga Indonesia akan dinikahkan dengan pria Cina.

Dalam kasus ini total ada sembilan tersangka yakni MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (32), RW alias CL (34), H alias CE (36) dan N alias A (56) yang menyediakan wanita pesanan.

"Mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Jumat (6/12/2024).

“Dari, kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” tambahnya.

Kesembilan tersangka itu turut berperan, dua diantaranya H alias CE dan N alias A bertindak sebagai sponsor. Keduanya turut mencari wanita dan pembeli dari WN Cina. Lalu, lima orang berperan sebagai perekrut, dan dua orang sisanya berperan selaku orang yang memasukkan identitas.

Lewat bisnis perdagangan orang, para tersangka rata-rata mencari wanita dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Selanjutnya ditempatkan ke penampungan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Modusnya, dengan cara mengikat korban, artinya mengikat itu supaya korban ini tertarik, ini dengan mengikat dengan perjanjian. Dengan bahasa asing, sehingga korban banyak yang tidak mengetahui,” kata Wira.

“Dan perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” tambahnya.

Pada proses pengembangan, rupanya terdapat pihak yang membantu proses pemalsuan identitas korban berinisial M yang masih di bawah umur. Hal itu dilakukan agar memuluskan prosedur usia.

“Kemudian salah satunya modus daripada para pelaku ini dengan merubah identitas salah seorang korban yang masih dibawah umur menjadi dewasa, jadi umurnya ditambahkan,” bebernya.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: