Mantan Menteri Pertanian China Dijatuhi Hukuman Mati Akibat Terima Suap

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 01 Oktober 2025 | 02:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian dijatuhi hukuman mati (Foto/Pix4free)
Mantan Menteri Pertanian dijatuhi hukuman mati (Foto/Pix4free)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Perdesaan China Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun karena menerima suap senilai 268 juta yuan (sekitar Rp 627 miliar) antara 2007-2024 saat menduduki berbagai jabatan.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, sebut laporan media pemerintah China.

Di China, hukuman mati dengan masa percobaan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan pelanggaran baru selama masa percobaan. Hukuman dapat kembali dikurangi berdasarkan perilaku baik.

Pengadilan juga mencabut hak politik Tang seumur hidup, menyita seluruh hartanya, serta memerintahkan hasil tindak pidana dan bunga terkait kejahatan diserahkan ke kas negara.

“Tindakan Tang Renjian terbukti merupakan tindak pidana suap dalam jumlah sangat besar yang merugikan kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan hukum, perbuatan tersebut semestinya dijatuhi hukuman mati,” bunyi putusan pengadilan.

Pengadilan menyebut Tang memanfaatkan sejumlah jabatan antara 2007-2024, termasuk Wakil Direktur Kantor Pimpinan Pusat Urusan Keuangan, Gubernur Gansu, hingga Menteri Pertanian dan Perdesaan, untuk membantu perorangan maupun lembaga dalam bisnis, proyek, dan penyesuaian jabatan.

Tang, baik secara langsung maupun melalui perantara, menerima uang dan barang ilegal dengan total lebih dari 268 juta yuan.

Namun karena mengakui perbuatan, melaporkan kasus yang belum diketahui aparat, serta menyerahkan seluruh hasil suap, pengadilan menunda eksekusi hukuman mati Tang.

Tang Renjian (63) berasal dari Chongqing. Ia memulai karier pada 1983 dan bergabung dengan Partai Komunis China pada 1991.

Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: