Buntut Penembakan Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Resmi Dipecat Tidak Hormat dan Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 10 Desember 2024 | 08:18 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) telah dijatuhkan sanksi etik pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

Putusan itu diberikan oleh ketua sidang etik, Ajun Komisaris Besar (AKB) Edy Sulistyo selaku perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, yang juga disaksikan langsung Kompolnas selaku pengawas eksternal.

“Keputusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, dikutip Selasa (9/12/2024).

Meski demikian, Artanto mengantakan atas putusan etik pemecatan yang dijatuhkan. Aipda Robig memutuskan mengajukan banding kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Maka dari itu, Aipda Robig diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan secara resmi banding tersebut. Selanjutnya, mempersiapkan memori banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari untuk nantinya akan digelar sidang KKEP tingkat banding.

“Tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” jelasnya.

Adapun putusan PTDH diberikan karena Aipda Robig diyakini para pemimpin sidang etik melakukan pelanggaran dengan tindakan berlebihan, menembak korban berujung meninggalnya Gamma.

“Melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang,” kata dia.

Selain etik, pada hari yang sama Polda Jawa Tengah juga melakukan gelar perkara dengan putusan menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan karena kasus yang lebih dua pekan tanpa tersangka, meski telah naik tahap penyidikan.

"Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Artanto.

Adapun semua hukuman yang diberikan kepada Aipda Robig karena tindakanya berujung tewasnya Gamma. Di mana dalam kasus ini sempat menjadi sorotan karena ada perbedaan keterangan saat awal kasus.

Pertama, dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, Aipda Robig melakukan penembakan ketika berusaha membubarkan tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). 

Namun Irwan menyebut para pelaku tawuran berusaha menyerang Aipda Robig, termasuk Gamma. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan sebanyak dua kali.

Namun terbaru, keterangan Irwan bertolak belakang dengan yang disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono bahwa penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran. Melainkan, terlibat saling pepet-pepetan di jalan sebelum insiden penembakan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: