Fauzan Fahmi Peragakan 33 Adegan Pembunuhan terhadap Wanita di Jakarta Utara
BeritaNasional.com - Fauzan Fahmi (43) telah memperagakan 33 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sadisnya terhadap wanita berinisial SH (40) yang kepalanya telah dipenggal. Peragaan itu dilakukan di empat lokasi berbeda.
Sebagaimana diketahui, Kasus ini sempat membuat geger warga di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, karena temuan korban jasad wanita tanpa kepala yang terbungkus di balik semak-semak.
“Kegiatan rekonstruksi dilakukan sebanyak 43 adegan,” kata Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif dalam keteranganya pada Rabu (11/12/2024).
Proses rekonstruksi yang dilakukan sejak pagi itu, kata Reza, telah selesai sekitar pukul 13.30 WIB.
Fauzan langsung memeragakan adeganya dengan SH dengan memakai peran pengganti. Tidak dijelaskan secara detail setiap adegan yang diperagakan Fauzan. Namun, rekonstruksi ini dilakukan di empat tempat. Pertama di Hotel Aceh Besar, Muara Karang, Jakarta Utara.
“Kedua, di rumah tersangka di Jalan Muara Baru Nomor 5, Gang Masjid Nurusobah RT 18, RW 17, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (TKO Pembunuhan),” jelasnya.
Ketiga, Jalan Pantai Mutiara Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara (TKP ditemukan kepala korban). Lokasi keempat di sekitar POM bensin pelabuhan perikanan Muara Baru (TKP ditemukan tubuh korban).
“Tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2024 di Muara Baru Jakarta Utara,” jelasnya.
Motif Sakit Hati
Sebelumnya, tersangka Fauzan Fahmi mengatakan motif di balik aksi sadis membunuh SH (40), seorang perempuan yang ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan akun Instagram @jatanraspoldametrojaya, Fauzan mengaku merasa sakit hati dengan SH lantaran keluarganya disebut pelacur oleh korban.
“Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orang tua saya pelacur,” kata Fauzan yang dikutip pada Sabtu (2/11/2024).
Fauzan sempat mencekik SH sebelum memotong kepalanya.
“Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saking emosi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kini Fauzan ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu