KPU RI Sebut 7 Kabupaten/Kota di Papua Belum Rampungkan Rekapitulasi, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ada sebanyak tujuh kabupaten/kota yang belum merampungkan proses rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketujuh wilayah itu tersebar di Papua.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, di Provinsi Papua, ada dua daerah yakni Kabupaten Mamberamo Raya dan Kota Jayapura yang belum menyelesaikan rekapitulasi.
“Kabupaten Mamberamo Raya dan Jayapura yang masih menyisakan beberapa distrik. Sebenarnya sudah rekap, tapi ada beberapa distrik yang masih disoal,” kata Afifuddin saat jumpa pers pada Jumat (13/12/2024).
Afifuddin melanjutkan, di Provinsi Papua Pegunungan, ada dua Kabupaten, yaitu Lanny Jaya dan Tolikara.
“(Alasanya) Sebagaimana kita tahu, tantangan masalah keamanan di sana masih berlangsung,” katanya.
Lalu, tiga daerah sisanya tersebar di Provinsi Papua Tengah. Tepatnya tiga Kabupaten Puncak Jaya, Intan Jaya dan Paniai. Faktornya sama dengan Kabupaten Kabupaten Lanny Jaya dan Tolikara, yaitu keamanan.
“Bapak-Ibu sekalian, dalam situasi ini kemudian kami membahas bersama, mencarikan alternatif-alternatif yang kemudian kami tuangkan dalam surat yang sudah kami kirimkan,” ujarnya.
Pertama, Afifuddin dalam surat yang telah diserahkan menegaskan bahwa keselamatan warga dan petugas adalah prioritas utama yang harus dipertimbangkan ketika hendak melangsungkan rekapitulasi.
“Melihat daerah-daerah yang tantangannya adalah soal keamanan, konflik lokal, kami mengharapkan KPU berkomunikasi dengan semua pihak untuk kemudian tidak terjadi kekerasan di sela-sela rekapitulasi. Berita seputar teman-teman disekap dan seterusnya juga ada dalam proses-proses itu,” ucapnya.
Meski demikian, Afifuddin mengatakan, poin kedua surat itu, pihaknya tetap mengupayakan batas akhir rekapitulasi kabupaten/kota maksimal 14 Desember untuk Provinsi tanggal 16 Desember.
“Ini bagian dari exit strategi kami untuk kemudian mengupayakan di batas akhir sesuai dengan rencana kita. Pengumuman itu di tanggal 16 maksimalnya. Sehingga ketika 14 kabupaten-kabupaten sudah selesai masih ada waktu 2 hari untuk melakukan rekapitulasi di bidang provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, di poin ketiga, Afifuddin mengatakan proses rekapitulasi bisa terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jadi, daerah yang tidak kondusif proses rekapitulasi bisa dipindahkan dan diambil alih oleh KPU provinsi.
“Kami menyarankan seandainya daerah tersebut memang tidak kondusif untuk kemudian dipindahkan ke daerah yang dianggap aman. Ini juga sama yang kami lakukan ketika rekapitulasi saat pilpres lalu beberapa daerah dipindahkan pleno rekapitulasi karena pertimbangannya juga soal waktu timeline yang kita punya,” jelasnya.
“Yang paling akhir, seandainya dalam situasi tertentu ketidakkondusifan ini terus berlangsung, kami meminta teman-teman provinsi untuk mengambil alih dan kemudian menyelesaikan proses rekapitulasi yang belum selesai,” sambungnya.
Karena itu, Afifuddin memamstikan pihaknya yang berada di pusat akan selalu memantau kondisi di daerah. Tujuannya, memastikan proses rekapitulasi bisa segera selesai sesuai dengan amanat konstitusi.
“Kemudian menciptakan siapa yang memenangkan pilkada dan seterusnya untuk selanjutnya proses-proses lanjutan, kegiatan dan seterusnya bisa dilaksanakan,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk data lainnya, total 602 TPS yang terbagi dalam PSS sebanyak 247 TPS, PSL sebanyak 102 TPS, PSU sebanyak 249 TPS, dan PUSS sebanyak 4 TPS. Seluruhnya disampaikan KPU RI telah selesai dilaksanakan.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu