Begini Reaksi TikTok setelah Izin PSE Dibekukan Kemkomdigi

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial TikTok. Langkah tegas ini diambil setelah TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya terkait permintaan data.
Menanggapi pembekuan sementara TDPSE ini, pihak TikTok memberikan respons resmi.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata Juru Bicara TikTok yang dikutip dari Antaranews pada Jumat (3/10/2025).
TikTok juga menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan Kemkomdigi guna menyelesaikan isu ini secara konstruktif.
Mereka menegaskan akan terus melindungi privasi pengguna serta memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi pengguna di Indonesia.
Meskipun TDPSE dibekukan, aplikasi TikTok dilaporkan masih dapat diakses secara normal. Penayangan konten hingga fitur siaran langsung (live) tetap berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini adalah tindak lanjut dari ketidakpatuhan TikTok yang hanya memberikan data secara parsial.
Data yang diminta Kemkomdigi terkait dengan aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," kata Alexander Sabar dalam keterangannya pada Jumat.
Kemkomdigi mengajukan permintaan data tersebut atas dugaan adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring.
Permintaan data ini mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Alexander mengungkapkan bahwa Kemkomdigi telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi batas waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap.
Namun, melalui surat resmi bertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
"Melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta," ungkap Alexander.
Menurut Alexander, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Aturan ini menegaskan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.
"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu