Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Sempat Main Petak Umpet dengan Keluarga

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:10 WIB
Ilustrasi garis polisi tempat kejadian perkara. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi garis polisi tempat kejadian perkara. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Polisi mengungkap anak berkonflik dengan hukum atau tersangka berinisial MAS (14) atas kasus pembunuhan ayah dan neneknya serta melukai ibunya sempat bermain petak umpet pada malam sebelum peristiwa.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan informasi tersebut diperoleh dari keterangan sang ibu AP (40) yang selamat dari insiden tersebut.

“Ya, bermainnya itu malah seperti petak umpet. Jadi, dia cari-car, kemudian ya itu, jadi sempat bercandanya betul-betul bahagia,” ujar Nurma kepada wartawan pada Jumat (13/12/2024).

Menurut Nurma, ketika dimintai keterangan, AP mengaku masih membayangkan kenangan ketika sedang bermain dengan anaknya. Bahkan, dia masih tak menyangka peristiwa tersebut terjadi pada keluarga.

“Sampai diperiksa, ibunya masih membayangkan bahwa pada malam itu situasi keluarga sangat bahagia. Ketemu pas main petak, mama di sini papa di sini ngumpet. Dia (MAS) itu tertawa bahagia, maka itu mamanya tidak menyangka,” ungkap Nurma.

Bukan hanya itu, Numa juga mengatakan AP sampai masih mengingat ketika MAS pamit untuk tidur sebelum insiden berdarah yang dilakukan anaknya tersebut.

“Pelaku pamit terlebih dahulu mau tidur. Jadi, jam 11 dia masuk kamar ibu-bapaknya. Dia tidur di atas, dia masuk dulu, ‘mama aku tidur’. Berarti tidak jauh dari dia (MAS) melakukan (penusukan),” imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus ini, MAS yang tinggal di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dilaporkan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu beberapa pekan yang lalu. Ayah pelaku berinisial APW (40), neneknya, RM (69), serta ibu pelaku, AP (40), turut menjadi korban penusukan oleh pelaku berinisial MAS yang masih berusia 14 tahun.

Dari tiga korban, APW dan RM dinyatakan meninggal dunia di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara itu, AP mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif.

Atas tindakan tersebut, MAS telah dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk selanjutnya dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman, karena statusnya masih anak di bawah umur.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: