Muzani Ungkap Proses Kenaikan PPN 12 Persen 2025: Koalisi Indonesia Maju Sepakat

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (BeritaNasional/Lydia)
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, memberikan penjelasan terkait kontroversi mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.

"Begini, itu kan undang-undang yang diputuskan pada 2021. Undang-undang yang berlaku pada tahun 2025, di dalam undang-undang tersebut, pemerintah, siapapun pemerintahnya, diminta untuk menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen," kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, Muzani menceritakan bahwa pada 2021, ketika undang-undang ini dibahas, situasinya sedang dalam masa pandemi COVID-19.

"Negara ketika itu dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Sehingga, negara dan semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan," cetusnya.

"Maka, ketika itu, DPR bersama pemerintah berpikir untuk meningkatkan sumber-sumber penerimaan. Salah satu sumber penerimaan tersebut adalah meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN," papar Muzani lebih lanjut.

Kenaikan Bertahap

Tidak sampai di situ, DPR kala itu bersama pemerintah di era pemerintahan Presiden Jokowi melakukan pembahasan tentang kemungkinan kenaikan PPN yang bersumber dari masyarakat, dari 10 persen, menjadi 11 persen, dan hingga 12 persen.

"Kenaikan itu dilakukan secara bertahap. Dilakukan oleh partai-partai yang ada di dalam DPR. Sebagai partai yang ikut dalam koalisi Indonesia Maju saat itu, Gerindra juga ikut bersama-sama dan memberi persetujuan. Karena itu, kita ikut menyetujui hal tersebut dan bersama-sama dengan partai lainnya menyetujuinya," jelasnya.

Sehingga, saat era pemerintahan Prabowo, sebagai kewajiban atas undang-undang yang sudah diputuskan, pemerintah menjadi wajib melaksanakan undang-undang tersebut.

"Sekarang, kemudian, kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang sebelumnya menyetujui sekarang ikut mempertanyakan, dan seterusnya. Itu sebagai sebuah proses demokrasi, sesuatu yang wajar-wajar saja," katanya.

Kendati demikian, Presiden Prabowo menerima semua pandangan, kritik, dan saran yang berkembang di masyarakat.

"Kami terima sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan. Dan Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut, dan nanti pada waktunya beliau akan mengumumkan itu semua, serta apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan," tutupnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: