Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah
BeritaNasional.com - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut Hakim Ketua Eko Aryanto, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Eko di PN Jakpus, Senin (23/12/2024).
Selain itu, hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda Rp 1 miliar yang akan diganti menjadi 6 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar.
Kemudian, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Harta bendanya akan disita dan dilelang jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," jelas Eko.
Eko menambahkan bahwa hal yang memberatkan hukuman Harvey adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, Eko juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Harli menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari setelah putusan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Jadi, kita tunggu sikap JPU ya,” ujar Harli.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu