Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Usai Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Ini Respons Mahfud MD

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:40 WIB
Harvey Moeis saat di persidangan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Harvey Moeis saat di persidangan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan keadilan vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis.

Dalam kasus ini, Harvey diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Menurut Mahfud, hukuman bagi suami Sandra Dewi itu tergolong ringan karena hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 211 miliar.

"Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar, atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara," tulis Mahfud dalam akun Instagram-nya @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).

Mahfud mempertanyakan dasar hakim menjatuhkan vonis seringan itu dan merasa keadilan telah diabaikan karena Harvey mendapat hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara.

"Dakwaannya konkret merugikan keuangan negara, bukan potensi merugikan perekonomian negara," tegasnya.

Selain itu, Mahfud juga mempertanyakan sikap jaksa yang hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 miliar, denda Rp 1 miliar, dan hukuman penjara selama 12 tahun.

"Akhirnya, hakim memutus dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda serta pengembalian uang negara yang totalnya hanya Rp 211 miliar. Bagaimana ini?" kata Mahfud.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Hakim Ketua Eko Aryanto, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Eko di PN Jakpus, Senin (23/12/2024).

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar yang akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan jika tidak dibayar. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," jelas Eko.

Eko menambahkan bahwa hukuman Harvey diperberat karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti: Harvey belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: