Hakim PN Jakpus Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Dimutasi ke PN Sidoarjo

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutasi ratusan hakim dari posisi sebelumnya, perombakan ini menjadi menarik setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eko Aryanto masuk dalam daftar mutasi tersebut.
Eko Aryanto dipindahkan menjadi hakim PN Sidoarjo. Mutasi tersebut tertuang dalam surat hasil rapat pimpinan (Rapim) hakim Mahkamah Agung (MA) tahun 2025 yang dikeluarkan, Selasa 22 April 2025 lalu.
Eko merupakan hakim yang turut mengadili perkara terdakwa Harvey Moeis dalam dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Namanya menjadi sorotan, setelah memberikan vonis ringan terhadap suami aktris Dewi Sandra.
Vonis yang dijatuhkan Eko Aryanto menuai kritik tajam dari publik. Sebab ia hanya memberikan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar pada pengadilan tingkat pertama.
Meski demikian, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, Harvey divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Sebelumnya, MA telah merombak dalam rangka mutasi maupun promosi terhadap 199 hakim, termasuk sejumlah ketua pengadilan dan wakil ketua pengadilan. Keputusan itu, berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) pada 22 April 2025.
"Promosi dan mutasi ini akan terus berlanjut. Mahkamah agung akan terus memutasi hakim agar tidak terlalu lama di satu tempat," ujar Kepala Biro Humas MA, Sobandi saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan dokumen mutasi, sedikitnya 61 hakim di Jakarta yang telah dimutasi. Dengan rincian, 11 hakim di PN Jakarta Pusat, 11 hakim di PN Jakarta Barat, PN Jakarta Selatan 13 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim dan PN Jakarta Utara 12 hakim.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu