Trump Menentang Putusan Mahkamah Agung AS yang Batalkan Kebijakan Tarif Global
BeritaNasional.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan keberatannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif global miliknya.
Dalam pidato kenegaraan yang disampaikan pada Selasa (25/2/2026) waktu setempat, Trump menyebut putusan tersebut sebagai langkah yang sangat disayangkan.
Trump mengeklaim para mitra dagang AS sebenarnya lebih memilih untuk mempertahankan kesepakatan yang sudah ada.
Trump juga memberikan peringatan, jika dirinya menggunakan wewenang hukumnya untuk merancang kesepakatan baru, dampaknya bisa jauh lebih merugikan bagi negara-negara mitra tersebut.
"Mereka ingin mempertahankan kesepakatan yang telah dibuat. Mereka tahu bahwa wewenang hukum yang saya miliki sebagai presiden untuk membuat kesepakatan baru bisa berdampak jauh lebih buruk bagi mereka," tegas Trump.
Putusan MA Sebut Tarif Trump Dinilai Ilegal
Sebelumnya, pada Jumat lalu, Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan dengan suara 6 banding 3 yang menyatakan bahwa kebijakan tarif besar-besaran tersebut ilegal. Kebijakan yang telah diperkenalkan Trump sejak April itu dinilai tidak konstitusional.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act) sebagai dasar hukum tarif tersebut tidak sah.
Menurut hakim, undang-undang tersebut seharusnya hanya digunakan dalam situasi darurat nasional, bukan untuk memberlakukan tarif global secara sepihak.
Sumber: Xinhua News
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






