Polri Bakal Lakukan Evaluasi Akibat Desakan Penarikan Brimob dari Urusan Sipil
BeritaNasional.com - Mabes Polri menanggapi desakan sejumlah elemen masyarakat sipil agar pasukan Brimob ditarik dari tugas pengamanan sipil.
Hal ini menyusul kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob, Bripda MS, yang berujung pada tewasnya siswa berinisial AT di Tual, Maluku.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa dari kejadian tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi. Ia pun mengakui masih ada kelemahan terkait pengawasan anggota di lapangan.
"Polri sebagai institusi yang terbuka berterima kasih dan mengapresiasi setiap masukan. Benar ada kelemahan, iya kami akui. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat pengawasan," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Namun begitu, Johnny menyebut keterlibatan Brimob di sejumlah wilayah krusial masih dibutuhkan, mengingat peran Brimob dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di berbagai kondisi geografis dan sosial di Indonesia.
"Khususnya seperti kami ketika bertugas di wilayah timur Indonesia, ini adalah hal yang sangat membantu," jelasnya.
Di samping itu, lanjut Johnny, insiden di Tual bukanlah kesalahan struktur institusi, melainkan tindakan individu yang menyangkut indisipliner dan kini telah ditindak tegas, baik secara etik maupun pidana.
"Kejadian ini bukan bagian dari struktur. Ini merupakan tindakan di tataran individu," terangnya.
Meski demikian, Johnny tidak menampik bahwa insiden tewasnya siswa di Tual turut memicu berbagai kritik terhadap institusi Polri. Ia pun menghormati segala kritik yang disampaikan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan.
"Terkait dengan insiden di Tual yang kemudian menjadi pemicu, kami bisa memahami perasaan kecewa dan perasaan marah dari masyarakat," ujar Isir.
Perlu diketahui, saat ini Bripda Masias Siahaya (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14). Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Ancaman pidana tersebut sesuai dengan sangkaan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Bripda MS juga telah dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







