Presiden Prabowo Keluarkan Aturan Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) sebagai langkah penghematan. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi, pada 23 Desember 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, menteri di Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam suratnya yang dikutip Kamis (26/12/2024), Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa arahan Presiden Indonesia dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 meminta para pimpinan kementerian, lembaga, daerah, dan instansi untuk melakukan penghematan PDLN dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
Pertama, PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, dan memberikan hasil yang bermanfaat untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah. Kedua, PDLN hanya dilakukan jika memiliki urgensi substansial, sepanjang tidak ada tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri.
Ketiga, jumlah peserta PDLN dibatasi sesuai dengan jenis kegiatannya. Untuk Tugas Belajar Program Diploma, Sarjana, Master, Doktoral, atau Post-Doktoral, serta Kurir Diplomatik, Tenaga Ahli, Penelitian, Pengumandahan, dan Detasering, jumlah peserta dibatasi sesuai dengan permohonan. Untuk misi olahraga, jumlah peserta juga dibatasi sesuai permohonan, dengan pembatasan jumlah pendamping. Kunjungan Presiden atau Wakil Presiden hanya melibatkan jumlah maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
Selain itu, kunjungan menteri, pimpinan lembaga, dan misi kemanusiaan juga dibatasi jumlah peserta sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara. Forum internasional lintas kementerian/lembaga dibatasi jumlahnya sesuai rekomendasi instansi terkait. Untuk kegiatan seperti pembinaan, pengawasan, inspeksi, atau factory acceptance test, jumlah peserta maksimal adalah tiga orang. Misi teknis atau khusus bidang pengamanan dibatasi hingga empat orang, sedangkan pameran, promosi, misi kebudayaan, pariwisata, dagang, dan investasi dibatasi hingga lima orang, dengan memperhatikan asas proporsionalitas.
Untuk pelatihan, training, atau studi tiru, jumlah peserta maksimal adalah 10 orang. Studi banding, benchmarking, seminar, simposium, workshop, dan konferensi dibatasi hingga tiga orang. Sementara itu, untuk sidang, dialog, atau pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional, atau penjajakan kerja sama, jumlah peserta maksimal adalah lima orang. Jika kegiatan tersebut memiliki working group, dua orang dari setiap working group dapat ditugaskan sebagai bagian dari delegasi utama lintas organisasi. Terakhir, untuk kegiatan seremonial, penganugerahan penghargaan, atau penandatanganan, jumlah peserta maksimal adalah tiga orang.
Penting untuk dicatat bahwa PDLN hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretaris Negara, dengan prosedur pengajuan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan, dan dilengkapi dengan berkas permohonan.
"Apabila kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian, lembaga, daerah, atau instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul," demikian disampaikan Prasetyo Hadi.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu