Hasto Kristiyanto Akhirnya Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka oleh KPK
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengatakan PDIP akan menghormati keputusan KPK itu.
"Terima kasih, seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan banggakan. Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan KPK," ujar Hasto dalam keterangan video yang diterima pada Kamis (26/12/2024).
Hasto mengatakan sudah memahami risiko-risiko yang dihadapi. Ia sebagai warga negara akan menaati hukum.
"Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.
"Tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pembelian Umum Republik Indonesia periode 2017-2022," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Penetapan Hasto tersangka didasarkan pada Sprindik Nomor 153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, Hasto disebut sebagai pihak pemberi suap bersama eks Caleg PDIP Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio F.
Dalam perjalanannya, KPK pernah memeriksa Hasto pada Senin (10/6/2024) hampir 4 jam di Gedung Merah Putih sejak pukul 09.40 WIB.
Kala itu, Hasto hanya mengenakan baju batik dan mengaku kedinginan saat diperiksa di dalam ruang penyidik saat diminta membaca serta mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP).
Dia mengaku acap kali ditinggal penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Pada saat yang bersamaan, KPK menyita ponsel dan catatan milik Hasto.
Barang itu didapat penyidik lembaga antirasuah dari staf Hasto yang bernama Kusnadi. Adapun penyitaan itu untuk menyelidiki jejak buronan Harun Masiku.
Karena tak terima dengan adanya penyitaan, anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut menyudahi pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.
Tak lama kemudian, KPK kembali memanggil Kusnadi untuk diperiksa. Namun, staf Sekjen PDIP tersebut rupanya mengalami trauma sehingga tak bisa memenuhi.
Setelah beberapa waktu berselang, Kusnadi akhirnya bisa diperiksa KPK selama 8 jam. Dia mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku.
Tak terima akan adanya penyitaan barang bukti, pihak PDIP melaporkan KPK ke beberapa pihak. Di antaranya, Dewas KPK dan Bareskrim Polri.
Partai Moncong Putih itu juga sempat menggugat penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pengadilan menerima eksepsi PDIP atas penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK. Namun, penyidikan atas kasus tersebut tetap dilanjutkan.
Selain itu, KPK sempat membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Masiku.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu