PAN Tegaskan Keberpihakan Prabowo pada Rakyat melalui Kebijakan Pajak 12%
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mengatakan, keberpihakan Presiden Prabowo Subianto jangan diragukan.
Masyarakat patut bersyukur Prabowo memutuskan kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 hanya untuk barang mewah. Saleh menilai kebijakan pajak tersebut adil dan pro rakyat.
"Ini harus dimanfaatkan secara maksimal. Sensitivitas dan keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil tak perlu diragukan lagi. Karena itu, jangan terlena ikut berpolemik di medsos yang tidak berujung," katanya kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
Keberpihakan itu juga ditunjukkan Prabowo dengan menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai 38,6 triliun.
Paket stimulus ini khusus dipersiapkan untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN. Di dalam paket itu, misalnya, ada bantuan beras untuk 16 juta keluarga, diskon tarif listrik 50 persen, keringanan pembiayaan industri padat karya, bebas PPh bagi pekerja yang bergaji di bawah 10 juta, bansos, dan banyak bantuan subsidi lainnya.
"Artinya, meski kenaikan PPN 12 persen itu hanya dikenakan pada barang mewah dan orang mampu, namun pemerintah tetap menyiapkan paket stimulus dalam melindungi masyarakat kecil yang mungkin terdampak. Ini adalah keputusan yang diambil secara bijaksana. Stabilitas sosial, ekonomi, dan politik dijunjung tinggi. Sangat jauh dari politik pencitraan untuk sekadar mencari popularitas dan publisitas," ujar Saleh.
"Saya punya harapan besar pada Presiden Prabowo. Jika kebijakan-kebijakan berpihak pada rakyat yang didasari atas keadilan sosial tetap dilanjutkan, Indonesia Emas 2045 diperkirakan akan terwujud," jelas ketua Komisi VII DPR ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Dia menegaskan kenaikan pajak 12 persen hanya untuk barang dan jasa golongan atas.
Hal itu dikatakan Prabowo usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11%, menjadi 12%, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo.
Dia menjelaskan bahwa barang dan jasa yang termasuk barang mewah adalah seperti jet pribadi, kapal pesiar yacht, dan rumah mewah yang dimiliki oleh masyarakat golongan atas.
“Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu, contoh: pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah,” jelas Prabowo.
6 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu