Apa Arti Kode L, R2, R3 pada Pengumuman PPPK Tahun 2024 Tahap 1
BeritaNasional.com - Ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori Kode R2 dan R3 kini harus bersabar menunggu kebijakan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Sementara itu, honorer tanpa kode prioritas, seperti Kode L yang umumnya diberikan kepada guru atau tenaga kesehatan dengan formasi jelas, menghadapi tantangan lebih besar.
Tanpa kategori khusus, mereka harus bersaing dalam seleksi terbuka berikutnya yang kian kompetitif. Ketidakpastian ini menambah keresahan ribuan honorer yang telah lama mengabdi, di tengah keterbatasan anggaran dan formasi yang menjadi fokus utama pemerintah.
Dalam pengumuman terbaru, pemerintah menyatakan bahwa proses penentuan nasib peserta seleksi dengan kategori ini masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama terkait alokasi formasi dan prioritas penerimaan tahun 2025.
Apa Itu Kode R2 dan R3?
Kode R2 dan R3 merupakan kategori yang diberikan kepada tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum mendapatkan penempatan atau masuk prioritas utama dalam pengisian formasi.
R2 merujuk pada peserta yang lulus passing grade (PG) seleksi PPPK namun belum mendapat formasi. R3 adalah peserta yang tidak memenuhi passing grade tetapi tetap memenuhi syarat dasar untuk ikut seleksi berikutnya.
Kedua kode ini berbeda dengan Kode L yang digunakan untuk tenaga honorer prioritas utama, seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang sudah bekerja bertahun-tahun serta memiliki formasi yang lebih jelas.
Kendala Kebijakan Baru
Menurut sumber dari KemenpanRB, salah satu alasan utama keterlambatan keputusan terkait R2 dan R3 adalah minimnya jumlah formasi yang tersedia dibandingkan jumlah peserta yang memenuhi kriteria. Selain itu, ada beberapa pertimbangan tambahan, seperti:
1. Keterbatasan Anggaran: Pemerintah harus menyesuaikan anggaran penerimaan PPPK dengan kebutuhan prioritas nasional.
2. Distribusi Tenaga Kerja: Pemerintah tengah menyusun kebijakan baru untuk memastikan distribusi PPPK yang lebih merata di seluruh daerah, terutama wilayah terpencil.
3. Evaluasi Formasi: Proses evaluasi formasi dari instansi terkait, baik pusat maupun daerah, masih berlangsung untuk memastikan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan jumlah pelamar.
Nasib Honorer Tanpa Kode L
Sementara itu, nasib tenaga honorer tanpa kode prioritas seperti Kode L semakin menjadi perhatian publik. Banyak dari mereka adalah tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun tidak masuk kategori prioritas karena berbagai alasan, seperti belum lulus seleksi atau tidak memenuhi kriteria usia.
Honorer tanpa kode prioritas seringkali berada di posisi terendah dalam urutan pengangkatan PPPK. Mereka harus bersaing dengan peserta kategori R2 dan R3 dalam seleksi terbuka berikutnya.
Apa yang Harus Dilakukan Peserta?
Bagi peserta kategori R2 dan R3 serta honorer tanpa kode prioritas, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sambil menunggu kebijakan baru:
1. Memantau Informasi Resmi: Pastikan selalu mengikuti pengumuman dari KemenpanRB, BKN, atau pemerintah daerah terkait seleksi PPPK.
2. Meningkatkan Kompetensi: Ikuti pelatihan atau sertifikasi yang relevan untuk meningkatkan peluang dalam seleksi berikutnya.
3. Bergabung dalam Komunitas: Bergabung dengan kelompok atau komunitas tenaga honorer untuk memperjuangkan nasib secara kolektif.
Harapan untuk Tahun 2025
Dengan fokus pemerintah pada reformasi birokrasi dan pemerataan tenaga kerja, harapannya tahun 2025 akan membawa solusi yang lebih baik bagi seluruh peserta seleksi PPPK, termasuk mereka yang berada dalam kategori R2, R3, maupun honorer tanpa kode prioritas.
Pemerintah diminta segera memberikan kepastian agar para honorer yang telah lama mengabdi tidak merasa diabaikan, sekaligus menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan transparan.
Red / Nailil Hikmah
7 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 15 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu