Ribut Soal Sisa Kuota Hangus, Apakah Operator Seluler Langgar Hak Konsumen?

BeritaNasional.com - Polemik terkait hangusnya sisa kuota internet menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan konsumen, bahkan diklaim bisa berdampak pada kerugian negara.
Isu ini mencuat setelah Indonesia Audit Watch (IAW) melaporkan adanya potensi kerugian konsumen akibat kuota internet yang hangus. IAW memperkirakan nilai kerugian masyarakat bisa mencapai Rp 63 triliun per tahun.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa mekanisme layanan kuota internet yang disediakan operator seluler sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Salah satunya tercantum dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, pelanggan memiliki keleluasaan untuk memilih paket internet dengan masa aktif tertentu, sesuai kebutuhannya.
“Mekanisme terkait kuota internet yang operator seluler sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021. Pada Pasal 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 secara eksplisit menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan,” ujar Marwan dalam diskusi bertajuk “Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi & Merugikan Konsumen?” yang diselenggarakan Selular Business Forum, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, Marwan menyebutkan bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar bagi operator untuk menetapkan masa aktif layanan prabayar. Aturan ini juga sejalan dengan prinsip transparansi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang mewajibkan penyedia layanan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan.
Operator seluler, kata dia, telah menyampaikan informasi secara transparan, mulai dari masa berlaku paket, harga, jumlah kuota, hingga syarat dan ketentuan yang menyertainya, agar konsumen memahami hak dan kewajibannya sebelum membeli.
Tidak Ada Kerugian Negara
Marwan juga menegaskan bahwa paket data yang ditawarkan merupakan produk komersial dengan syarat dan ketentuan yang jelas, termasuk masa aktif yang sudah ditentukan.
Pembayaran dilakukan di awal atau setelah penggunaan, dan harga yang dibayarkan oleh konsumen sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seluruh transaksi itu dicatat sebagai pendapatan perusahaan dan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang wajib disetor ke kas negara.
“Sedangkan sisa kuota, misalnya dari 50 Mbps hanya terpakai 30 Mbps, maka sisanya tidak bisa dianggap sebagai kuota yang bisa dikompensasikan bulan berikutnya. Sebab, penyelenggara ISP juga berlangganan bandwidth dari NAP yang masa kontraknya bulanan. Jika tidak terpakai dalam satu bulan, kuota juga hangus. Jadi anggapan bahwa sisa kuota merugikan masyarakat ataupun negara tidak terbukti,” jelas Marwan.
Hal senada disampaikan Ahmad Alamsyah Saragih, pakar keterbukaan publik sekaligus mantan anggota Ombudsman RI. Ia menegaskan tidak ada kerugian negara dalam mekanisme hangusnya kuota internet.
“Kalau ada subsidi dari pemerintah, baru bisa dikatakan ada potensi kerugian negara. Justru perusahaan telekomunikasi ini membayarkan pajak dari PPN pembelian kuota kepada negara,” ujarnya.
Sisa Kuota Hangus, Bukan Cuma Indonesia
Marwan menambahkan, sistem hangusnya kuota pasca-masa aktif tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara lain juga menggunakan sistem serupa.
Contohnya, NTT Docomo di Jepang hanya menyediakan layanan data prabayar dengan masa aktif terbatas, biasanya 30 hari. Jika masa aktif berakhir, sisa kuota akan otomatis hangus dan tidak digulirkan ke bulan berikutnya.
Di Singapura, operator seperti Singtel dan StarHub memang menerapkan sistem rollover, namun dengan batas tertentu. Sementara operator seperti M1 tidak menyertakan fitur rollover otomatis dalam sebagian besar paket prabayar, sehingga sisa kuota akan hangus jika tidak diperpanjang tepat waktu.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu