Ojol dan Penjual Pulsa Tak Dikenai Pungutan Pajak oleh E-Commerce

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 15 Juli 2025 | 07:00 WIB
Driver ojol mencari nafkah. (Beritanasional/Elvis)
Driver ojol mencari nafkah. (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ada angin segar bagi para pelaku usaha daring. Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) dan penjual pulsa kini terbebas dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform niaga elektronik (e-commerce). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan hal tersebut dalam sebuah taklimat media di Jakarta pada Senin (14/7/2025).

"Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian," ucapnya yang dikutip dari Antaranews pada Senin.

Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana tidak akan dikenai pungutan PPh 22 oleh lokapasar karena sektor ini sudah memiliki aturan tersendiri, yaitu PMK 6/2021.

Beberapa kategori lain yang juga dibebaskan dari pungutan ini adalah:

Emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan emas, batu permata, dan/atau batu sejenis yang dijual oleh pabrikan, pedagang, atau pengusaha emas batangan.

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan. "Karena itu nanti lewat notaris biasanya," ujar Yoga.

Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kepada lokapasar yang ditunjuk. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a PMK 37/2025.

Menurut Yoga, beleid ini menyasar pedagang yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta. Hal ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan pedagang kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.

Dalam Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. 

Pungutan ini di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarif pemungutan PPh ini dapat bersifat final maupun tidak final.

Yoga menambahkan aturan ini akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan kesiapan semua pihak yang terlibat. 

"Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: