Dorong Segera Sahkan RUU PPRT, Wapres: Bukan Sekadar Kumpulan Pasal

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 15 Juli 2025 | 13:00 WIB
Wapres Gibran Rakabuming (Beritanasional/Setwapres)
Wapres Gibran Rakabuming (Beritanasional/Setwapres)

BeritaNasional.com -  Presiden Prabowo Subianto berkomitmen kuat melindungi pekerja rumah tangga. Komitmen tersebut salah satunya dengan  mendukung pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan harapannya agar segera merampungkan RUU PPRT dan  disahkan menjadi undang-undang..

"Saya juga sangat mengapresiasi langkah DPR yang saat ini sedang melakukan pembahasan secara intens, dan berharap agar RUU PPRT ini bisa segera disahkan, karena RUU PPRT bukan hanya sekumpulan pasal, bukan hanya sekedar produk hukum, tapi lebih dari itu, ini adalah bentuk penghargaan, pelindungan, dan keadilan. Ini adalah cerminan bahwa negara juga hadir untuk para pekerja rumah tangga," ujarnya. 

Dalam keterangan yang diunggah dalam akun pribadinya, Gibran juga menerangkan aturan ini memberi manfaat, tidak hanya kepada pekerja tapi juga kepada pemberi kerja.  Sebab undang-undang ini menjadikan hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga menjadi lebih transparan, berkeadilan, dan profesional.

"Mari jadikan RUU PPRT sebagai tonggak perubahan nyata, yang menjadi dasar hukum yang nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia, karena melindungi pekerja rumah tangga adalah bagian dari menjaga kemanusiaan kita bersama," ungkapnya. 

Gibran juga menilai pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang kerap terabaikan hak-haknya, padahal mereka telah mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk merawat anak-anak, orang lanjut usia (lansia), membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan menyiapkan makanan untuk seluruh anggota keluarga tempat mereka bekerja.

"Mereka adalah para pekerja rumah tangga yang sebagian besar di antaranya merupakan seorang perempuan, seorang ibu yang merantau pekerja jauh dari rumah, jauh dari kampung halamannya demi perjuangan untuk membiayai keluarga dan menyekolahkan anaknya. Suara mereka sering tidak terdengar, keluhan mereka juga sering terabaikan sehingga tidak jarang dari mereka harus bekerja tanpa kenal waktu, mendapat gaji yang kurang layak, serta mendapat kekerasan verbal maupun fisik," kata Gibran.

RUU PPRT yang merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR saat ini masih dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan di Jakarta pada 20 Mei 2025 menargetkan pembahasan RUU PPRT itu rampung pada 3 bulan sampai dengan 4 bulan ke depan. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: