Bahas Nasib Ojol, Komisi V Gelar Rapat Bareng Menhub Pekan Depan

BeritaNasional.com - Komisi V DPR RI kembali menggelar rapat membahas nasib pengemudi ojek online atau ojol. Komisi V akan memanggil ulang Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Senin pekan depan (30/6/2025).
"Jadi Komisi V kemarin sudah bersepakat tanggal 30 besok kita akan mengundang Menhub," ujar anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya Menhub Dudy tidak hadir ketika membahas persoalan ojol. Adian berharap Dudy bisa hadir dalam rapat pekan depan.
"Kan kemarin kita undang kaga dateng tuh, kita berharap dia mau datang dan harus datang karena ini persoalan penting ada 20 juta jiwa terkait dengan ojol ini," ungkapnya.
Sejumlah hal akan dibahas dengan Menhub Dudy salah satunya terkait tarif sampai komisi untuk para pengemudi.
Sejalan dengan itu, Komisi V juga menyusun undang-undang khusus untuk pengemudi ojol. Saat ini, fokus pada peningkatan pendapatan para pengemudi ojol.
"Kalau RUU tuh prosesnya panjang, tapi kita mau kemudian mempercepat dulu apa yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan driver ojol," kata Adian.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR Lasarus memastikan solusi atas berbagai keluhan pengemudi ojek online (ojol) tidak ditampung melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dia mengatakan, nantinya bakal mengakomodasi hasil pembahasan ini melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Angkutan Online.
"Karena gini, kalau dia lalu lintas dan angkutan jalan itu nanti terlalu luas cakupannya jadinya. Karena ini spesifik sekali," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Lasarus menuturkan idealnya soal angkutan online ini diatur khusus. Sehingga, ketentuannya dapat diatur dengan tegas pasal per pasal.
"Kami melihat angkutan online ini kan lex spesialis ya. Dari sisi, strukturnya kalau kita buat undang-undang ini lex spesialis ini. Lebih baik kita ini buat sendiri sehingga bisa rigid nanti kita atur. Satu persatu. Pasal demi pasal," tukasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu