Mendag Terbitkan Permendag 15/2025, Perkuat Standardisasi demi Konsumen & Daya Saing Produk Nasional

BeritaNasional.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 15/2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Aturan baru ini berlaku efektif sejak 17 Juni 2025 dan menjadi langkah pemerintah dalam menyempurnakan standardisasi untuk melindungi konsumen serta meningkatkan daya saing produk dan tenaga kerja nasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan tujuan utama dari regulasi ini.
"Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup," ujar Budi melalui siaran persnya pada Rabu (25/6/2025).
Mendag Budi memerinci beberapa tujuan penting lainnya dari regulasi ini. Permendag 15/2025 diharapkan dapat meningkatkan jaminan mutu produk agar lebih berdaya saing di pasar domestik maupun internasional.
Selain itu, regulasi ini bertujuan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kepastian berusaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja di sektor perdagangan.
Tak hanya untuk pasar domestik, Permendag ini juga berfungsi sebagai bentuk fasilitasi pemerintah untuk membina pemenuhan persyaratan mutu dan teknis produk di negara tujuan ekspor.
"Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional," katanya.
Mendag Budi menjelaskan bahwa ketentuan standardisasi bidang perdagangan sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019.
Aturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Namun, Permendag 26/2021 dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan.
"Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025," tegas Mendag Budi Santoso.
Permendag 15/2025 memiliki ruang lingkup pengaturan standardisasi yang komprehensif, meliputi berbagai aspek terkait barang, jasa, dan tenaga kerja di bidang perdagangan.
Cakupannya meliputi perencanaan, perumusan, penetapan, kaji ulang standar, penerapan dan pemberlakuan standar, lembaga penilaian kesesuaian (LPK), penilaian kesesuaian, personel standardisasi, sistem informasi, pemantauan, pengawasan, hingga pembinaan standardisasi bidang perdagangan.
Beberapa kegiatan penting yang diatur dalam Permendag 15/2025 antara lain perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk jasa dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), rencana pendaftaran laboratorium uji yang melakukan pengujian barang terkait aspek K3L (Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup), serta penilaian risiko komoditas ekspor guna mengatasi hambatan teknis di negara tujuan ekspor.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu