Dubes Indonesia untuk Singapura Ungkap Paulus Tannos Masih Menolak Diekstradisi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Juni 2025 | 17:01 WIB
Dubes Indonesia untuk Singapura Suryapratomo. (Foto/Sinpo.id))
Dubes Indonesia untuk Singapura Suryapratomo. (Foto/Sinpo.id))

BeritaNasional.com - Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura Suryapratomo mengatakan buron kasus e-KTP Paulus Tannos masih bersikeras tak ingin dipulangkan ke Indonesia.

Hal itu diucapkan pria yang akrab disapa Tommy ini berdasarkan sidang ekstradisi Tannos yang berlangsung di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, sejak Senin (23/6/2025) hingga hari ini.

"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan," ujar Tommy kepada Beritanasional.com pada Rabu (25/6/2025).

Menurut Tommy, pihak Tannos masih melawan dengan memasukan alasan terkait perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang dianggap bertentangan.

"Termasuk alasan soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Tannos bisa diekstradisi dan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman.

“KPK optimistis proses ini dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengapresiasi pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK berharap pemerintah Singapura terus mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk pemulangan DPO Paulus Tannos. 

"Kita melihat juga putusan pengadilan kemarin terkait dengan permohonan penahanan yang dimohonkan oleh DPO Saudara PT, di mana ditolak oleh pihak Singapura," tuturnya.

Menurut Budi, pihaknya akan terus memonitoring jalannya persidangan Tannos di Singapura. Menurut dia, penolakan penangguhan penahanan menjadi kabar positif.

"Kami KPK juga terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi DPO Paulus Tannos ini melalui KPRI di Singapura," tandasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: