PINTU Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi ASDP, Pastikan Bakal Kooperatif

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja. Perlu diketahui, PINTU adalah perusahaan yang mengelola aplikasi untuk jual beli mata uang kripto.
Menanggapi kabar mengenai rencana pemanggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PINTU memastikan akan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam penegakan hukum.
"PINTU siap bekerja sama dan mematuhi proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tulis PINTU dalam pernyataan resminya, Rabu (25/6/2025).
"Kami telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya. Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," lanjut pernyataan tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), serta Adjie (pemilik Jembatan Nusantara).
Tiga tersangka sudah ditahan, sementara Adjie ditunda penahanannya karena alasan kesehatan.
Aplikasi Kripto pertama di Indonesia itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya keterkaitan antara pengguna aplikasi PINTU dan perkara tersebut.
"Begitu mendapatkan informasi terkait dugaan nama-nama pengguna, kami segera melakukan pengecekan internal. Hasilnya nihil. Tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan oleh KPK dalam suratnya dengan nama pengguna maupun karyawan PINTU pada saat ini," tulis keterangan tersebut.
"Adapun mengenai data-data nihil tersebut, kami telah menyerahkan laporan secara resmi kepada KPK dan laporan tersebut telah diterima," lanjutnya.
Ke depan, PINTU memastikan akan terus kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan data serta informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu