KPK Sita Dolar AS dan Singapura dalam OTT Imigrasi, Nilai Dugaan Pemerasan Capai Ratusan Miliar

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 04 Juni 2026 | 10:36 WIB
Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim pakai rompi KPK. (BeritaNasional/KPK)
Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim pakai rompi KPK. (BeritaNasional/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian, 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan antara lain berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

"Ada US Dollar, ada Singapore Dollar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Meski belum merinci nilai barang bukti maupun total uang yang diduga terkait perkara tersebut, Budi mengungkapkan nilai dugaan pemerasan dalam kasus itu mencapai angka yang sangat besar.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ujarnya.

KPK saat ini masih fokus melengkapi berkas penyidikan terhadap delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

"Saat ini kita masih fokus dulu untuk delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas penyidikannya nanti," jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam OTT. Sementara itu, sepuluh orang lain yang sempat diamankan dalam OTT tersebut dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.

"Sehingga 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," katanya.

Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: