Feri Amsari Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Penghasutan, Ini Penjelasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 Juni 2026 | 10:25 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari. (Foto/instagram Feri Amsari)
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari. (Foto/instagram Feri Amsari)

BeritaNasional.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari telah menjalani pemeriksaan atas dua laporan dugaan penghasutan Imbas kritiknya dalam sebuah acara yang dinilai bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Didampingi Kuasa hukumnya Yubi Haris, Feri turut menjalani pemeriksaan selama empat jam dengan puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6/2026).

“Pemeriksaan tadi sekitar 25 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Utan Kayu,” tutur Yubi dikutip pada Kamis (4/6/2026).

Menurut Yubi, selama pemeriksaan kliennya turut ditanyakan terkait acara halal bihalal bertajuk ‘Sebelum Pengamat Ditertibkan yang berlangsung pada 31 Maret 2026’. Mulai dari pihak yang mengundang, kapasitas, hingga posisi dalam dalam kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya, Feri menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai tamu undangan. Saat acara berlangsung, ia kemudian diminta menyampaikan pandangan sebagai narasumber dalam forum diskusi.

“Bang Feri hanya menjelaskan secara normatif mekanisme impeachment yang memang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” kata dia.

Di sisi lain, Yubi mengungkap laporan terhadap kliennya ternyata dilayangkan oleh empat orang terdiri dari seorang yang mengaku aktivis LSM di Jakarta Timur dan tiga orang lainnya yang mengaku sebagai mahasiswa. 

“Menurut penyidik, mereka melapor berdasarkan potongan-potongan video yang beredar di media sosial,” ucap dia.

Karena laporan hanya mengacu pada potongan video, Yubi memandang dasar mempolisikan Feri berpotensi keluar dari konteks utuh dari pembahasan yang terjadi dalam forum tersebut.

“Itu hanya potongan video yang bisa menghilangkan konteks. Karena itu kami menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam acara tersebut,” katanya.

Saat disinggung soal kritik soal swasembada pangan yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan. Yubi malah mengaku belum memahami secara pasti bagian mana pernyataan kliennya yang dianggap bermasalah oleh para pelapor.

“Bahkan sampai sekarang masih rancu apa yang sebenarnya dipersoalkan. Kalau yang itu (Kritik Swasembada) beda lagi. Dari surat panggilan yang kami terima bukan soal itu,” ucapnya.

Laporan Terhadap Feri Amsari

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi menyangkut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Imbas kritiknya soal swasembada yang dianggap bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Adapun dua laporan itu, pertama dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan pelapor Minta Ito Simamora (MIS) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.

Kemudian untuk laporan kedua menyangkut Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA atas pelapor inisial RMN yang status mahasiswa.

“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Fery Amsari),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, Budi menjelaskan adanya laporan yang dilayangkan masyarakat pada prinsipnya polisi harus menerima. Namun terkait proses hukumnya nantinya akan dipastikan apakah ada tindak pidana atau tidak.

“Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan multitafsir 'Oh kenapa ini diterima, kenapa ini tidak' dan segala macam,” tutur Budi.

“Kewajiban pada saat beberapa waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,” tambah dia.

Selain itu, Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap kondusif. Hal itu seiring dengan adanya aksi unjuk rasa dilakukan para kelompok petani di Polda Metro Jaya mendesak proses hukum terhadap Ferri Amsari.

“Kita melihat ada aksi di depan pada hari ini, itu juga dilakukan pengamanan pelayanan oleh Polda Metro Jaya secara humanis. Ini sama, gugatan tentang menuntut terkait tentang laporan-laporan polisi yang ada di Polda Metro Jaya tentang terlapor FA ini untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sementara soal ucapan yang disampaikan Ferri terkait Swasembada, Budi mengakui akan menjadi bahan dalam penyelidikan untuk memastikan apakah memiliki unsur pidana sebagai dilaporkan atau tidak.

“Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu termasuk fakta sesungguhnya,” jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: