Aturan Baru Pajak Belanja Daring Tidak Naikan Harga Barang

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan aturan baru pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) oleh niaga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap penaikan harga barang.
"Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga," ujarnya di Jakarta.
Ia menerangkan pedagang daring di niaga elektronik biasanya sudah menghitung kewajiban pajaknya saat menetapkan harga barang.
Terkait aturan bar, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak.
Sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform niaga elektronik.
"Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama," jelasnya.
Dia berharap tidak ada simpang siur terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru.
Kebijakan ini sambungnya, telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan yang selama ini telah terimplementasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sedangkan pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini yakni pedagang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas. (Antara)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu